Tampilkan postingan dengan label Penistaan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penistaan Agama. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Januari 2017

PANTATMU, HARIMAUMU! Sindiran untuk Habib Riziq Shihab



Ahok pidato di P. Seribu dalam rangka kerjasama pengelolaan keramba ikan antara Pemda DKI dan warga. Dalam pidatonya ada kata-katanya yang disalahartikan. Pidato itu dilepaskan dari konteksnya, lalu dibubuhi teks yang akibatnya membakar emosi orang. pelakunya adalah Buni Yani.
Orang mendengar desas-desus omogan itu, lalu mereka juga menyimpulkan sendiri. Seperti kata sebuah survei, 88% yang menuduh Ahok menista agama tidak pernah menyaksikan video itu secara utuh. Tapi suasana sudah dikipas-kipas agar memanas. Maklum, isu ini bercampur dengan aroma persaingan menjelang Pilkada.
Sebelum polisi memeriksa kasusnya, Ahok mendatangi Polda Metro. Dia datang dengan kepala tegak. Ini sebagai salah satu ikhtiarnya untuk meredakan kesalahpahaman. Kedatangannya juga untuk menjaga publik dari perpecahan yang tidak perlu. Dia berkali-kali meminta maaf secara terbuka. Tapi su ini terus dijadikan semacam senjata untuk meringkus Ahok. Desakan disuarakan agar Ahok diproses secara hukum.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Ahok menerima penetapan itu lalu menjalani konsekuensinya. "Jika demi kebaikan bangsa ini saya harus masuk penjara, saya siap," begitu katanya. Ahok adalah lelaki. Lelaki yang berani mengambil tanggungjawab. Dia hadir di persidangan sebagai warga negara yang menghormati hukum .
Suasana sebaliknya kita saksikan. Rizieq Shihab adalah seorang pembicara keagamaan. Dalam berbagai ceramah, kita gampang menemukan kata-kata 'ajaib' disemburkan olehnya. Presiden Jokowi, misalnya, berkali-kali disebut guobblokkk! Atau untuk Ahok, dia mencela dengan istilah 'kutil babi'.
Pancasila bentukan Soekarno juga dikatakan ada di --maaf-- pantat!. Bukan itu saja, dalam ceramahnya dia juga terang-terangan menghina keyakinan agama lain. Sebuah ungkapan yang Al Quran saja melarang untuk menistakan sesembahan orang lain.
Tidak usah jauh-jauh menilai ucapan Rizieq ini. Jika kamu punya anak, lalu dia berteriak padamu, "Ayah, peraturan di rumah ini pantasnya cuma ada di pantat!", lalu apa reaksi kamu? Mungkin kamu akan menjewernya. Atau memarahinya seraya menasehati. Sebab dengan alasan apapun, itu adalah kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan seorang anak. Lantas bagaimana jika kata-kata senada keluar dari mulut tokoh agama?
Karena kata-kata itulah Rizieq diperiksa polisi, sebab ada orang lain yang tersinggung dengan ucapan tersebut lalu mengadukannya. Juga karena kata-kata lainnya. Setidaknya Rizieq kini menghadapi berbagai tuntutan yang semuanya bersumber dari omogannya di depan publik.
Apakah Rizieq memilih tampil gagah di hadapan polisi untuk mempertanggungjawabkan ucapannya sebagaimana layaknya Ahok? Tidak juga. Berkali-kali dia mangkir dari panggilan penyidik. Setelah diancam akan dijemput paksa polisi, dia baru datang. Tapi, dia perlu segerombolan besar pengikutnya untuk mendampingi.
Bukan hanya segerombolan anggota FPI yang teriak-teriak paling nyaring. Tetapi nama umat Islam juga disangkut pautkan. Seolah-olah seluruh umat ini dianggap sama standar etikanya, mereka akan membela mati-matian seseorang yang beteriak : 'pantat!' di depan publik.
Jika Anda memarahi anak Anda yang bicara 'pantat' kepada orang lain, itu tandanya Anda masih punya etika standar. Tapi kalau anak Anda bicara 'pantat' di depan gurunya, lantas sekolah menjatuhkan hukuman kepadanya karena tidak sopan, apakah Anda sebagai orang tua akan membelanya lalu mengancam sekolah? Jika itu yang Anda lakukan, seluruh sekolah tahu, orang tua seperti apakah Anda.
Jadi bagi pengikut Rizieq silakan saja berteriak membela junjungannya dari ancaman hukuman. Itu urusan FPI dan rekan-rekannya. Tapi FPI tidak sama dengan umat Islam. Sebab, saya yakin, masih banyak umat Islam yang gak enak kupingnya mendengar kata 'pantat' diucapkan oleh seseorang di depan publik.
Masih banyak umat Islam yang punya standar etika cukup. Mereka juga protes jika katakata penghinaan seperti 'pantat' disemburkan dalam sebuah pengajian.
Jadi sekarang urus saja pantat masing-masing. Bagi kita cukup peribahasa lama sebagai pegangan : pantatmu, harimaumu!
Grrhhhh.... duutttt...

Sabtu, 17 Desember 2016

Ahok Tangisan Buaya Penista Agama


JAKARTA -- Mulyadi (43 tahun) tidak akan pernah bisa melupakan kejadian yang menimpanya, September lalu. Pada waktu itu, rumah yang telah menjadi tempat bernaung bagi keluarganya selama berpuluh-puluh tahun, hancur dihantam alat berat yang dikerahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain hunian milik Mulyadi, ada puluhan rumah lainnya di RT 06 RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang juga ikut dibongkar oleh aparat ketika itu. Para warga pun hanya bisa pasrah menyaksikan hunian mereka diratakan dengan tanah.

Tangisan kaum perempuan dan anak-anak balita seakan tak mampu menghentikan ekskavator yang terus menggaruk habis rumah-rumah mereka tanpa ampun. "Ahok mungkin tidak pernah peduli dengan tangisan warga Bukit Duri yang dia gusur itu," ucap Mulyadi kepada Republika.co.id, Rabu (14/12).

Menurut laki-laki itu, Ahok atau Basuki T Purnama sudah memberikan mimpi buruk bagi puluhan keluarga yang dulu mendiami RT 06 RW 12 Bukit Duri. Mantan bupati Belitung Timur itu tidak hanya mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam memperlakukan rakyat kecil di Ibu Kota, tetapi juga meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai buktinya, eksekusi terhadap permukiman di Bukit Duri, beberapa bulan lalu, dilakukan Ahok pada saat gugatan kelompok (class action) warga atas kebijakan penggusuran tersebut sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemarin, ketika Ahok hadir sebagai terdakwa dalam sidang kasus penodaan agama di PN Jakarta Utara, dia menangis. Saya pikir tangisannya itu hanya air mata buaya. Dia tidak sadar, betapa banyak air mata warga yang tumpah akibat perlakuannya yang sewenang-wenang terhadap rakyat miskin di kota ini," tutur Mulyadi.

Selepas penggusuran Bukit Duri, pria itu mengaku kehidupan keluarganya semakin sulit. Kini, Mulyadi beserta istri dan tiga orang anaknya terpaksa mengontrak kamar berukuran 3x5 meter di sebuah rumah yang berada di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Selatan.

Selain dia, ada 19 keluarga eks Bukit Duri lainnya yang juga menyewa kamar di rumah yang sama. Sebagian dari mereka adalah perempuan lanjut usia, anak-anak, dan kaum dhuafa. "Rumah yang kami sewa ini punya 20 kamar. Tapi yang dihuni cuma 19 kamar, yang satunya lagi kami jadikn gudang," ucap Mulyadi.

Jadi Tangisan Ahok, hanyalah buaya guna menutupi perbuatannya.

Ahok bawa-bawa Video Gus Dur, Ahok Ditolak Pengadilan



Jakarta Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga kini memang masih menjadi topik yang paling ramai dibahas masyarakat Tanah Air.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2016 lalu, Ahok pun telah menjalani sidang perdananya pada Selasa, 13 Desember 2016 di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus dugaan penistaan agama tersebut juga memunculkan banyak tanggapan dari berbagai tokoh penting, salah satunya sebuah video yang baru-baru ini beredar di internet yang memperlihatkan kebersamaan Ahok dengan almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ketika kampanye pemilihan gubernur Bangka Belitung 2007.

Dalam kesempatan itu, Gus Dur yang juga didampingi Yenny Wahid menyatakan bahwa politik sebenarnya tidak ada hubungannya dengan soal agama.

Tonton Videonya


Gawat Ahok Akan Divonis Setelah Pencoblosan Pilgub DKI



Depok - Proses persidangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama masih panjang. Ahok kemungkinan baru divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara setelah pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta pada 15 Februari 2017.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna kepada SP, Jumat (16/12).

Menurutnya, jika persidangan dilakukan satu kali setiap minggu, maka hingga 15 Februari 2017, persidangan belum rampung. Pada 20 Desember akan digelar sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan yang dibacakan Ahok dan penasihat hukum pada sidang pertama pada 13 Desember lalu.

Sedangkan pada 27 Desember, jika belum memasuki massa libur, agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela. Namun, jika sudah memasuki masa libur, pembacaan putusan sela akan mundur hingga awal Januari 2017.

"Bulan Januari itu kalau sidangnya seminggu sekali berarti dalam satu bulan ada empat kali persidangan. Kalau saksi-saksi yang dihadirkan banyak tentunya akan semakin panjang lagi waktunya," ujar Sirra.

Demikian pula pada Februari akan digelar empat kali sidang. "Saat tanggal pencoblosan 15 Februari, sidang masih terus berlanjut," katanya.

Sumber: Berita Satu